Posted by: simplyrealist on: December 18, 2008
Beberapa waktu yang lalu saya melontarkan sebuah pertanyaan sekaligus opini – kepada seorang teman – yang muncul begitu saja di benak saya, ‘apakah ini arti menjadi manusia modern?,’ saya heran mengapa selalu saja muncul pemikiran-pemikiran tentang berbagai aspek kehidupan di benak saya?’, mengapa diri saya rasanya tidak mau bersikap pasif dan ‘nrimo’ saja atas segala sesuatu yang terjadi?’ Baik itu terhadap diri saya, lingkungan sekitar saya, ilmu Hubungan Internasional, bahkan terhadap jagat raya sekalipun, kenapa saya selalu ‘menanggapi’?. Teman itu menjawab, ‘berpikir itu bukan merupakan sebuah konsekwensi dari menjadi manusia modern, namun lebih sebagai fase berkehidupan yang memang harus kita jalani’.
Pantang memang, untuk berhenti berfikir. Hal itu terbukti sejurus yang lalu, saya mendapati beberapa pemikiran melintas di benak kosong saya. Pemikiran tentang konteks perpolitikan nasional, keseimbangan ekosistem alam yang rusak, Islam dan keislaman diri saya, fenomena-fenomena sosial di sekitar saya, dan beberapa gagasan lainnya. Saya coba menekan semua pemikiran itu sekuat tenaga, berupaya keras konsisten dengan komitmen ‘pengistirahatan benak’ yang pernah saya lontarkan. Berkali-kali saya mengingatkan diri bahwa pemikiran tentang ‘keindonesiaan’, ‘keislaman’, atau ‘permasalahan sosial’, tidak berada dalam zona tanggung jawab utama saya, maka seharusnya saya tidak memberi porsi ‘premium’ bagi pemikiran-pemikiran tersebut dalam jam-jam kontemplasi saya. Selain itu, saya masih memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yaitu penulisan skripsi. Namun, ‘warning’ tanggung jawab tersebut ternyata tidak cukup mempan untuk menjinakkan penjelajahan benak saya.
Ya, pemikiran saya itu memang lucu, kalau tidak mau dikatakan konyol. Bukankah peradaban manusia pun bisa terwujud gara-gara proses rumit yang disebut ‘berpikir’ itu?. Bukankah komputer yang memungkinkan saya menulis tanpa pena, obat asthma yang memperpendek rasa sakit yang saya derita, telepon genggam yang memperpendek batas ruang diantara saya dan teman-teman, bahkan internet yang menyediakan ruang pribadi bagi ide-ide saya, bukankah itu semua merupakan ‘anak kandung’ dari proses berpikir?, sintesa dari tanggapan manusia terhadap tantangan yang muncul di dalam kehidupan.
Keinginan untuk menghentikan pemikiran itu sendiri sebenarnya muncul dari apa-apa yang saya alami beberapa hari terakhir. Saya merasa begitu ‘membumi’, jauh dari aktifitas keseharian mahasiswa yang selalu bergelut dengan wacana. Akhirnya, sentuhan keseharian membuat saya kembali memikirkan substansi aktifitas diri, dan ternyata kegiatan ‘merenung’, kontemplasi, tafakkur, atau menalar itu tadi menempati porsi terbesar dalam jam-jam sibuk saya.
Hal yang membuat saya terlonjak adalah, temuan kesenjangan antara porsi waktu merenung dan kontribusi riil saya terhadap pemecahan seribu satu permasalahan objek renungan saya. Ternyata, saya hanya cakap berwacana, tak banyak hal nyata yang pernah saya lakukan untuk membuat bumi ini lebih baik. Jangankan bergerak dan mengambil langkah konkrit, menyuarakan gagasan dalam bentuk tulisan saja, jarang saya lakukan. Pendek kata, saya hanya bisa ‘membatin’, sampai akhirnya bingung dengan hasil ‘wawancara dengan diri sendiri’ itu.
Saya tidak sedang ingin mengatakan bahwa kegiatan ‘merenung’ itu buruk, namun, khusus untuk kasus saya, ‘merenung’ (dengan porsi waktu yang terlalu besar) terbukti kontraproduktif. Saya menjadi terlalu sibuk dengan diri saya sendiri, sampai akhirnya akar permasalahan yang awalnya menjadi titik tolak perenungan, semakin bertambah kusut dan tidak ketemu ujung pangkalnya. Mungkin saya harus menyeimbangkan kembali neraca aksi dan pikir saya. Mencoba untuk tidak hanya terorientasi kepada solusi dalam kerangka ide-ide besar. Solusi yang membutuhkan sumber daya yang masif dalam penerapannya. Saya harus membuka mata dan telinga, memperhatikan disrupsi-disrupsi kecil di sekeliling saya, dan melakukan apapun yang mungkin saya lakukan untuk mengurangi imbas negatifnya.
Posted by: simplyrealist on: December 18, 2008
Saya adalah paradoks. Saya menganyam kebohongan untuk memperlihatkan sejati saya. Sebenarnya , saya ingin dunia melihat sejati saya, bukan kebohongan yang saya anyam. Tetapi, dunia malah mempersepsi kebohongan saya sebagai sejati saya. Sedangkan untuk tidak melawan arus utama dunia – untuk mempertontonkan sejati sebagai sejati, tanpa melalui terowongan kebohongan – saya tidak bisa. Kenapa? Karena saya adalah paradoks.
Paradoks itu menjadi semacam ID card bagi saya. Simbol yang saya tempelkan di ‘jidat’ saya agar dunia dapat mengidentifikasi diri saya melalui-nya. Paling tidak, dengan ‘paradoks’ saya berharap memiliki teritori ke-khas-an. Yang mana, harapan tersebut juga membangun paradoks tersendiri. ‘dunia dapat mengidentifikasi saya’ mengandung makna yang berorientasi eksternal, sementara, ‘teritori’ adalah term yang sangat posesif, sarat dengan prinsip non-intervensi. Pendek kata, saya membangun benteng pertahanan diri dengan material terpaan persepsi manusia lain kepada saya. Saya membangun benteng untuk berlindung dari penilaian manusia, namun saya tidak mungkin memiliki benteng tersebut tanpa adanya ‘judgement’ itu sendiri.
Maka dari itu, saya terus menganyam kebohongan. Terus-menerus, seperti laba-laba yang menjalin jarring ‘keamanan’ dengan zat yang keluar dari anusnya. Saya tak pernah merasa cukup. Benteng saya masih terlalu lemah, ketebalan temboknya masih minim, ketinggian pagarnya masih rendah, gembok-gembok gerbangnya masih sangat mudah untuk dicongkel, dan gerbangnya masih dapat didobrak dengan sentilan ujung jari saja.
Saya tak pernah merasa aman, saya terus mengonsumsi kebohongan, sejumlah kebohongan, dan lebih banyak lagi kebohongan…
Posted by: simplyrealist on: November 19, 2008
Berdasarkan pendapat salah satu teman, saya adalah orang yang paling ahli dalam men-dehumanisasi diri sendiri. Hal itu dibuktikan dengan raut muka saya yang sedatar ubin lantai, frekuensi ‘menangis’ saya yang berada pada tingkatan paling rendah, sensitivitas perasaan yang dapat dikatakan berada pada level ‘mengkhawatirkan’, serta apatisme saya pada hal-hal kecil yang terkesan ‘cengeng’ atau ‘menye-menye’. Maka dari itu, saya ingin berbagi tips-tips dehumanisasi diri, yang memang tidak saya bentuk secara sengaja dan sistematis, namun – tak perlu diragukan lagi – telah melalui mekanisme ‘trial & error’, sehingga terjamin efektifitasnya.
Terapkan larangan menangis pada diri anda
‘Menangis’ adalah salah satu ’sindrom’ terbesar yang dapat meruntuhkan tembok keangkuhan anda dalam sekejap. Ketika anda menangis, berarti anda sedang melepaskan emosi, berekspresi (walaupun anda menangis dengan raut wajah yang datar), dan berekspresi merupakan salah satu hak manusiawi yang harus dikekang.
Turunkan intensitas tersenyum
Senyum akan membuat wajah kita lebih ramah dan menyenangkan. Hal itu secara langsung akan mengundang orang lain untuk berkomunikasi dan mengenal diri kita lebih dekat. Ketika interaksi antar-manusia telah berjalan dengan sangat intens, maka diri kita akan semakin rentan terhadap serangan nilai-nilai humaniter yang memperlemah pertahanan ‘menara gading apatisme’ yang kita bangun.
Alihkan energi-energi emosional untuk bekerja
‘Pekerjaan’ merupakan salah satu solusi utama dehumanisasi diri. Dengan bekerja kita akan mencetak diri kita menjadi mesin-mesin rasional dan logis. Ditambah dengan sedikit keterampilan administrasi diri, maka kita akan menerapkan jadwal tersendiri bagi tubuh dan pikiran kita, sehingga kita tidak hanya menjadi mesin-mesin rasional, tetapi lebih dari itu, kita akan menjadi mesin rasional yang terjadwal. Di samping itu, pekerjaan akan menarik kita ke dalam dunia kesendirian, kita akan tenggelam dengan pekerjaan, terisolir dari interaksi antar-manusia, dengan catatan, pekerjaan yang kita tekuni tidak bersinggungan dengan aspek sosial-kemasyarakatan. Pekerjaan ‘kantoran’ dengan berkas-berkas yang menumpuk dan kita duduk di belakang meja – serius mengerjakannya – adalah pekerjaan yang cocok untuk mentransformasi diri kita menjadi mesin rasional-terjadwal.
Hindarilah urusan cinta
Beragam bisnis percintaan akan membuat kita semakin manusiawi, entah cinta kepada sesama manusia, cinta kepada hewan peliharaan, dan cinta-cinta yang lainnya. Bahaya sindrom cinta ini sepadan dengan ancaman yang datang dari sindrom menangis dan sindrom interaksi antar-manusia. Bahkan, sindrom cinta ini terkadang bisa datang tanpa kita sadari. Mengutip perkataan seorang teman (orang yang sama dengan teman yang menyatakan bahwa saya ahli dalam men-dehumanisasi diri), cinta akan merubah diri anda tanpa anda sendiri menyadarinya.
Itulah empat tips yang selama ini saya terapkan untuk men-dehumanisasi diri dengan hasil yang tidak mengecewakan, saya tidak mendorong anda untuk melaksanakan tips tersebut, karena saya hanya memaparkannya untuk memperkokoh status ke-’pakar’-an saya dalam hal dehumanisasi diri.
Posted by: simplyrealist on: November 9, 2008
kepada Tuhan yang menciptakan saya…
sebelum saya mengungkapkan hal-hal yang ingin saya ungkapkan, perkenankan saya memperkenalkan diri saya terlebih dahulu (anggap saja ini langkah antisipatif, karena saya sadar, saya bukanlah tipe umat ‘istimewa’ yang memiliki tingkat ketaqwaan luar biasa pada-Mu). Saya lely, seorang manusia yang Engkau takdirkan lahir di sebuah kota kecil di wilayah jawa timur, yang Engkau takdirkan menjadi anggota sebuah keluarga kecil (yang tidak terlalu bahagia), yang Engkau takdirkan memiliki penyakit asma sejak umur 1 tahun, dan Engkau takdirkan menjadi semacam anomali diantara anggota keluarganya.
Tuhan, saya hanya ingin mengungkapkan betapa saya mencintai-Mu, dengan segenap jiwa-raga saya. Saya hanya ingin mengungkapkan betapa saya mengagumi setiap skenario hidup yang telah Engkau gariskan bagi saya. Saya hanya ingin mempertegas bahwa saya tidak menyesali sejengkal pun takdir yang telah Engkau tetapkan bagi saya. Saya mensyukuri diri, fisik, kehidupan, keluarga, teman, musuh, cobaan, kebahagiaan, cacian, pujian, kemampuan, kelemahan, dan segala sesuatu yang melekat dan harus bersentuhan dengan diri saya, sejak awal kehidupan saya sampai nanti batas waktu saya. Saya menerima semuanya Tuhan, lebih dari itu, saya mengagumi semuanya…semuanya, jika memang hal-hal tersebut telah menjadi catatan-Mu. Sesuatu yang berada diluar jangkauan ikhtiar saya.
Saya tetap dan selalu mencintai-Mu Tuhan, walaupun perasaan itu terkadang tidak dapat saya ungkapkan lewat ibadah dan ritual seperti yang Nabi Muhammad ajarkan. Saya tetap setia menjadi hamba-Mu, walaupun saya tidak memiliki ketahanan fisik yang cukup untuk berpuasa, atau ketahanan bathin untuk melakukan sholat tengah malam. Saya yakin diri-Mu adalah Dzat yang pluralis, yang mampu mencerna berbagai bentuk perasaan cinta hamba-Mu, termasuk perasaan saya. Karena, bukankah Engkau yang mengontrol setiap gerak hati, tutur kata, dan dinamika perasaan hamba-Mu? Bukankah Engkau yang berada di atas segalanya? Satu-satunya Dzat yang tak patut dipertanyakan?.
Saya menerima batas labirin akal saya Tuhan, yang tak mampu mengungkap kemisteriusan diri-Mu, tak sanggup membaca tanda-tanda abstrak-Mu, tak bisa selalu mencerna kearifan-Mu. Saya menerima batas itu Tuhan, walaupun saya harus tertatih membaca petunjuk-Mu, walaupun saya harus berdarah untuk menjadi ikhlas, walaupun saya harus terperosok setiap kali saya belajar merasakan kehadiran-Mu.
Saya hanya meminta satu hal Tuhan, saya meminta kesempatan untuk menjadi manusia yang menebar manfaat, bagi keluarga saya, kedua orang tua saya, masyarakat di sekeliling saya, negara saya, bahkan bagi manusia di seluruh dunia. Saya meminta, selipkanlah skenario ‘manusia penebar manfaat’ itu dalam catatan takdir saya, dalam garis kehidupan saya, dalam drama berjudul ’saya’ yang Engkau menjadi sutradaranya. Saya hanya ingin menjadi manusia yang baik Tuhan, individu yang tidak hanya substansial di hadapan-Mu, namun juga signifikan bagi semua orang. Saya hanya ingin mengukir catatan baik diri saya dalam benak dan hati setiap orang, lebih-lebih dalam benak dan hati kedua orang tua saya.
Terlepas dari kesombongan diri saya Tuhan, saya yakin Engkau tahu apa yang saya maksudkan dengan ‘mengukir catatan baik’. Saya hanya tidak ingin menjadi manusia yang hidup secara ‘gratis’ di bumi-Mu, saya ingin ‘membayar’ kesempatan hidup yang telah Engkau anugerahkan kepada saya.
Semoga surat ini sampai pada-Mu, Tuhan.
Posted by: simplyrealist on: July 9, 2008
Sebagai sebuah terminologi yang multi-tafsir, telah banyak definisi yang diajukan untuk mendeskripsikan makna term ‘keamanan’. Walaupun kehadiran definisi-definisi tersebut tidak serta-merta menghentikan perdebatan beberapa tema sentral di seputar Studi Keamanan, pertanyaan-pertanyaan seperti ‘Keamanan untuk siapa?’, ‘Keamanan seperti apa?’, dan ‘Bagaimanakah keamanan tersebut diwujudkan?’, terbukti masih tetap hadir ke permukaan.
Konteks perwujudan ‘keamanan’ dalam Ilmu Hubungan Internasional terkait erat dengan peranan negara sebagai aktor dominan di tengah konstelasi politik kekuasaan (Power Politics) dan perebutan akses terhadap sumber daya yang terbatas. Kapabilitas negara untuk memberikan jaminan ketersediaan kebutuhan primer dan untuk memberikan perlindungan – bagi penduduknya – dari ancaman eksternal, pada gilirannya menjadi modal utama terwujudnya ‘keamanan’. Perspektif yang melihat konteks ‘keamanan’ dalam wujud terpenuhinya kebutuhan primer rakyat dan adanya jaminan perlindungan – bagi rakyat – dari ancaman eksternal tersebut kembali mulai dipertanyakan pada akhir dekade 1980an melalui kehadiran isyu keamanan ekonomi dan merebaknya konflik etnis yang ditengarai sebagai refleksi dari kebangkitan politik identitas (Identity Politics). Dan perdebatan diantara kubu Rasionalis – yang mengetengahkan aspek relasi behavioral antar-negara sebagai determinan analisa utama – dengan kubu Reflektivis – yang menekankan aspek proses pembentukan identitas sebagai determinan analisa utama, kembali mendapatkan momentumnya.
Rasionalisme, melihat identitas dan kepentingan aktor politik sebagai konsekwensi langsung dari karakteristik alamiah aktor yang selalu memprioritaskan kepentingan pribadinya, perspektif ini terutama bersumber dari pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan Jeremy Bentham. Karena faktor identitas dan kepentingan aktor politik cenderung statis, maka kedua faktor tersebut tidak banyak berkontribusi terhadap dinamika relasional antar-aktor. Hasil dinamika relasional tersebut lebih banyak dibentuk dan ditentukan oleh aspek behavioral aktor, hubungan aksi-reaksi yang terjadi secara terus menerus dalam rangka perwujudan kepentingan, keberlangsungan eksistensi, dan pencapaian konteks ‘keamanan’ masing-masing aktor dalam konstelasi politik kekuasaan internasional.
Di sisi lain, perspektif Reflektivis menolak klaim Rasionalisme yang mempercayai bahwa identitas dan kepentingan aktor politik cenderung statis dan bersifat eksogen. Reflektivisme mengusung peran sentral proses pembelajaran dalam pembentukan identitas aktor, yang pada akhirnya membawa konsekwensi kepentingan-kepentingan tertentu bagi sang aktor. Implikasi klaim ini adalah, Reflektivisme memungkinkan adanya perubahan besar-besaran dalam konteks politik internasional. Anarkisme politik mungkin untuk dihapuskan karena kepentingan aktor yang bersifat egosentris ternyata dapat dirubah, sementara perspektif Rasionalis tidak memungkinkan adanya perubahan tersebut karena identitas dan kepentingan aktor merupakan sesuatu yang terbentuk dengan sendirinya.
Rasionalisme dan Reflektivisme (atau ‘Konstruktivisme’ menurut Nicholas Onuf dan Alexander Wendt) menjadi landasan epistimologis bagi perdebatan selanjutnya yang merebak diantara kubu Realisme – sebagai derivatif langsung dari Rasionalisme – dengan kubu Reflektivisme, terutama dalam kerangka Studi Keamanan. Para pemikir Realisme mendefinisikan ‘keamanan’ sebagai sebuah kondisi dimana perang dapat terjadi sewaktu-waktu, dan atau kondisi yang permisif bagi terjadinya perang, karena absennya faktor penghambat – perang – dalam kondisi tersebut (Waltz, 1959; hal. 232).
Definisi tersebut merupakan refleksi dari pandangan Realisme terhadap politik internasional yang meyakini negara – sebagai aktor utama politik internasional – selalu berusaha memperjuangkan pencapaian kepentingannya dan perwujudan konteks keamanannya. Padahal, di sisi lain, perwujudan konteks keamanan suatu negara akan selalu menimbulkan ketidakamanan bagi negara lainnya. Maka dari itulah kemudian, Realisme berpandangan bahwa hanya ada satu sumber ancaman keamanan bagi suatu negara, yakni negara lainnya.
Sumber ancaman tunggal tersebut membentuk dua agenda keamanan, yakni agenda politik dan agenda militer. Agenda keamanan politik mencakup tiga poin pencapaian, yaitu, perwujudan stabilitas organisasional negara, stabilitas sistem pemerintahan, serta stabilitas ideologi yang menjadi sumber legitimasi pemerintahan. Sedangkan agenda keamanan militer meliputi perwujudan kapabilitas militer negara – baik kapabilitas ofensif maupun defensif – , serta persepsi suatu negara terhadap niatan negara lainnya. Kedua agenda keamanan itu merefleksikan dua jenis relasi yang terbentang diantara negara dan rakyatnya, yakni bentuk relasi koersif dan bentuk relasi otoritas, status pemerintah, serta pengakuan.
Bentuk relasi koersif yang terbangun dalam agenda keamanan militer hanya berlaku pada konteks hubungan negara satu dengan negara lainnya. Relasi koersif ini tidak mengimplikasikan keterkaitan langsung dengan penduduk yang ada di dalam teritorial negara, karena agenda keamanan militer dipandang sebagai salah satu cara – bagi negara – untuk melindungi rakyatnya, terutama dari ancaman keamanan yang bersifat eksternal. Lebih jauh, agenda keamanan militer merupakan media utama bagi negara untuk melakukan tindakan kuratif maupun preventif dalam rangka meminimalisir sumber ancaman eksternal.
Di sisi lain, bentuk relasi otoritas, status pemerintahan, dan pengakuan (legitimation), yang tercakup dalam agenda keamanan politik, merupakan pola relasional yang memiliki implikasi langsung terhadap penduduk suatu negara. Relasi otoritas adalah konsekwensi dari adanya relasi pengakuan, karena dengan melakukan ‘pengakuan’ (legitimation / recognition) terhadap eksistensi negara, maka kelompok sosial tertentu – yang melakukan ‘pengakuan’ – itu, di saat yang sama telah memberikan hak bagi negara untuk menerapkan batasan-batasan – aturan mengenai hak dan kewajiban warga negara – atas diri mereka, baik secara kolektif maupun individual. Ketika pengakuan dan otoritas telah terwujud, maka status pemerintahan juga akan terbangun dengan sendirinya. Hal ini berkaitan erat dengan fungsi aparatur negara sebagai bentuk paling konkrit dari eksistensi negara, ketika sekelompok orang telah mengakui eksistensi negara dan menyerahkan sebagian otonomi dirinya terhadap lembaga tersebut (negara) dengan jaminan keamanan dan perlindungan sebagai kompensasinya, maka negara memiliki otoritas terhadap sekelompok orang itu untuk menetapkan aturan main, yang mana aturan main tersebut akan diterapkan dan diawasi – penerapannya – melalui pengerahan sejumlah aparatur negara yang dirangkum dalam term ‘pemerintah’.
Berdasarkan argumentasi utama itulah kemudian, Studi Keamanan Tradisional hanya meyakini eksistensi dua agenda keamanan dalam wilayah kajian Ilmu Hubungan Internasional. Konsepsi keamanan lainnya (Human Security, Non-Traditional Security, Global Security) dipandang sebagai isyu-isyu yang seharusnya dipenuhi oleh negara dalam bidang kebijakan reguler (Normal Politics). Dalam konteks ini Studi Keamanan Tradisional memandang term ‘keamanan’ sebagai suatu kondisi yang mampu menekan negara untuk mengambil kebijakan ataupun mengerahkan sumber dayanya melalui mekanisme yang tidak biasa, dengan artian diluar ranah mekanisme politik normal (beyond normal politics).
Selain itu, Studi Keamanan Tradisional juga memiliki perspektif bahwa terpenuhinya kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan), sekunder (kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, dsb), dan tersier (rekreasi, dsb) penduduk suatu negara, merupakan tanggung jawab penuh negara tersebut. Sehingga permasalahan ancaman jenis baru yang – terutama – diusung oleh perspektif ‘Deepening Security Agenda’ merupakan permasalahan yang tidak memiliki relevansi dengan wilayah kajian Studi Keamanan.
Selain menolak klaim perspektif ‘Deepening Security Agenda’, Studi Keamanan Tradisional juga menolak klaim perspektif ‘Broadening Security Agenda’. Berbeda dengan perspektif ‘Deepening Security Agenda’ yang mengusung perwujudan konteks keamanan bagi level individu (down ‘deepening’) maupun konteks keamanan di tataran global (up ‘deepening’), perspektif ‘Broadening Security Agenda’ memilih untuk menambahkan beberapa agenda keamanan baru, selain agenda keamanan yang telah diperkenalkan oleh Studi Keamanan Tradisional. Terdapat tiga agenda keamanan baru yang diusung oleh perspektif ‘Broadening Security Agenda’ tersebut, yakni, agenda keamanan ekonomi, agenda keamanan sosietal / kemasyarakatan, serta agenda keamanan lingkungan.
Studi Keamanan Tradisional memandang klaim perspektif ‘Broadening Security Agenda’ sebagai langkah teoritis yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Selain memiliki kelemahan dalam aspek relevansi akademis – kaitan antara substansi perluasan agenda keamanan dengan karakteristik Studi Keamanan itu sendiri – , perspektif ini juga cenderung memberikan penekanan terhadap kekuatan logis-teoretis daripada kekuatan temuan empiris, sehingga perspektif Perluasan Agenda Keamanan memiliki kelemahan dalam tataran penerapan konseptual-nya (applicability) terhadap beberapa studi kasus tertentu.
Menilik pada kritik Studi Keamanan Tradisional terhadap kedua perspektif Critical Security Studies diatas, maka patut untuk kembali ditegaskan bahwa Studi Keamanan Tradisional memang bukanlah sebuah kerangka studi yang dapat digunakan untuk menganalisa seluruh dinamika ancaman-keamanan dalam fenomena hubungan internasional, namun Studi Keamanan Tradisional masih terbukti mampu menghadirkan tiga hal yang substansial dalam wilayah kajian Studi Keamanan pada umumnya, yaitu : (1) Batasan jelas antara wilayah kajian Studi Keamanan dengan studi-studi lainnya, hal ini penting untuk menegaskan objek analisa serta karakteristik studi itu sendiri. (2) Kekuatan eksplanasi logis-teoretis yang dapat di-falsifikasi dengan temuan empiris, hal ini penting untuk menghasilkan tidak hanya eksplanasi atas sebuah fenomena, namun juga solusi yang aplikatif. (3) Eksplanasi bahwa dinamika negara dengan berbagai interaksi dan jalinan power politics-nya masih merupakan penentu utama dalam konteks keamanan internasional.
Posted by: simplyrealist on: July 9, 2008
Pertikaian antar kelompok suku (ethnic conflict), munculnya kelompok-kelompok bangsa yang menuntut kemerdekaan (new independent movement), kejahatan lintas-negara (transboundary crime), terorisme, dan serangkaian ancaman baru lainnya, merupakan aksentuasi baru dalam studi ilmu Hubungan Internasional yang menuntut beragam langkah penyesuaian, mulai dari tataran praksis sampai kepada “metamorfosa” epistimologis.
Beberapa gejala baru dalam sistem internasional tersebut – terutama – memberi tekanan besar terhadap ranah Studi Keamanan, sebuah aspek kajian yang selama ini menjadi domain pendekatan militeristik dan perspektif State-Centric[1]. Betapa tidak, sebuah iklim keamanan internasional yang ‘terlanjur terbiasa’ dengan stabilitas Balance of Power harus berupaya membangun postur stabilitas keamanan yang baru setelah salah satu pilar penyeimbangnya (Uni Soviet) runtuh di penghujung dekade 1980-an.
Tekanan-tekanan besar yang menuntut adanya revisi pada Studi Keamanan tersebut sebagian besar terkait dengan munculnya pelaku baru dalam konstelasi sistem internasional. Aktor baru ini memiliki beberapa keistimewaan yang memungkinkan mereka melakukan tindakan dengan level implikasi global tanpa harus bersentuhan dengan institusi negara sebagai pelaku utama dalam hubungan internasional, aktor ini disebut sebagai Aktor-aktor Non-Negara (Non-State Actors/NSA). Lebih jauh, aksentuasi baru di tataran global tersebut juga terkait dengan intensitas relasi transnasional yang semakin tinggi sebagai konsekuensi langsung dari pesatnya perkembangan teknologi-informasi dan inovasi moda transportasi. Gejolak semangat identitas etnis yang dikonsolidasikan dalam tema besar nasionalisme dan muncul dengan klaim atas wilayah territorial tertentu, juga telah menjelma menjadi tren gerakan separatis yang merupakan satu ancaman tersendiri bagi stabilitas domestik negara, dan bagi stabilitas kawasan pada umumnya.
Melemahnya pertahanan-keamanan batas teritorial Negara (porous territorial boundaries) dan degradasi lingkungan[2] menjadi dua faktor berikutnya yang memicu aktivitas global Non-State Actor dan akhirnya menambah dimensi ancaman dalam pembentukan stabilitas keamanan global. Di lain pihak, jejaring saling ketergantungan ekonomi dan kecenderungan fragmentasi wilayah geografis dunia menjadi blok-blok dominasi korporasi membuka celah ancaman baru yang berakar dari sektor perekonomian global[3].
Jenis ancaman baru dengan berbagai konsekuensi instabilitas keamanan tersebut membuat sekelompok pengkaji Studi Keamanan Arus Utama[4] – Studi Keamanan dalam ilmu Hubungan Internasional – mengajukan sebuah terobosan teoritis yang disebut sebagai Non-Traditional Security (Perspektif Keamanan Non-Tradisional). Asumsi utama dalam kerangka pikir yang diusung oleh Barry Buzan dan beberapa teorisi lainnya itu – selanjutnya disebut kelompok pemikir Copenhagen School[5] – menyatakan bahwasanya eksistensi tipologi ancaman baru tersebut harus direspon dengan perubahan kerangka pemikiran Studi Keamanan yang beranjak dari batasan telaah Studi Keamanan Tradisional, dalam artian bahwa Studi Keamanan Non-Tradisional tidak beranggapan bahwa negara merupakan satu-satunya subyek keamanan[6]. Lebih jauh, Studi Keamanan Non-Tradisional juga merasa memiliki kebutuhan untuk memperluas agenda keamanannya menjadi lima sektor keamanan yang merepresentasikan lima wujud ancaman dan lima domain aspek yang berpotensi menjadi objek ancaman tersebut (Referent Objects). Akhirnya, sebagai implikasi langsung dari munculnya sumber ancaman serta Referent Object non-negara itu, maka Studi Keamanan Non-Tradisional menuntut penguatan peran Non-State Actors (Non-Governmental Organization, komunitas epistemik, individu, dan beberapa pelaku non-negara lainnya) sebagai inisiator tindakan kuratif, bahkan preventif, terhadap ancaman-ancaman tersebut dan mengembalikan stabilitas komprehensif (state of stability) bagi Referent Object yang telah di’serang’nya.
Pada gilirannya, penguatan peran Non-State Actors akan mensintesakan sebuah metode pencapaian keamanan yang berbeda, sebuah upaya perwujudan keamanan yang disesuaikan dengan karakteristik ancaman dan Referent Object-nya. Dengan kata lain, metode pencapaian stabilitas keamanan tersebut akan bersifat kontekstual dan dijalankan secara parsial[7], dengan jangkauan metodologi yang berada di luar ranah perspektif State-Centrist.
Apa yang salah dengan langkah perubahan kerangka pikir Studi Keamanan tersebut?, jawaban atas pertanyaan ini akan kita dapatkan dengan menilik capaian stabilitas keamanan yang telah diwujudkan melalui metodologi Perluasan Agenda Keamanan tersebut. Pendek kata, apakah Perluasan Agenda Keamanan benar-benar telah mampu mewujudkan stabilitas komprehensif bagi masing-masing Referent Object yang terkait? Ataukah, Perluasan Agenda Keamanan sebenarnya merupakan langkah pergeseran teoritis yang tidak diperlukan karena masih terdapat potensi untuk merangkum kemunculan jenis ancaman baru – sekaligus perlakuan terhadapnya – dalam ranah Studi Keamanan Klasik dengan dua agenda keamanannya (agenda keamanan politik dan agenda keamanan militer)?.
Kemampatan aksi penyelamatan hutan dalam isyu degradasi lingkungan, kebuntuan upaya-upaya advokasi tata perdagangan internasional dalam isyu kesenjangan ekonomi Utara-Selatan, dan kegagalan misi resolusi konflik intra-negara (intra-state conflict) yang dilakukan oleh kelompok aktivis perdamaian, merupakan serpihan bukti kelemahan proposal perwujudan keamanan yang ditawarkan melalui Perluasan Agenda (widening/broadening of security sectors) dalam Studi Keamanan Kontemporer.
Lebih jauh, rentetan permasalahan yang menghampiri perspektif Perluasan Agenda Keamanan tersebut ternyata menjadi titik paradoksal dalam bangunan teoritis Studi Keamanan Kontemporer yang pada awalnya muncul sebagai kritik terhadap kurangnya kapabilitas Studi Keamanan Klasik[8] dalam menganalisa arah perubahan tren tipologi ancaman di tataran internasional.
Kontradiksi antara basis ontologis Studi Keamanan Kontemporer dengan perwujudan stabilitas keamanan komprehensif yang dicapainya pada tataran praksis membentuk satu permasalahan baru yang patut dianalisa secara mendetil. Perdebatan makna ’keamanan’ itu sendiri yang diiringi oleh kompleksitas metodologi yang bukan saja aplikatif tetapi juga efektif dalam Studi Keamanan memang tidak serta merta dapat diselesaikan melalui pergeseran perspektif dan revisi teoritis saja, namun lebih dari itu, studi ini menuntut adanya akuntabilitas keilmuan dalam bentuk sintesa konkrit pencapaian stabilitas keamanan yang lebih baik.
Di sisi lain, kajian ilmiah yang ditujukan untuk menjadi ‘kritik’ bagi Perluasan Agenda Keamanan dari standpoint Perspektif Keamanan Tradisional merupakan sesuatu yang masih jarang ditemui. Lebih jauh, tulisan ini berupaya melemparkan satu perdebatan wacana baru dalam ranah Security Studies, yaitu fakta bahwa kehadiran Perluasan Agenda Keamanan (widening security agenda) sebagai pendekatan baru ternyata masih patut untuk dipertanyakan kembali (despite its position as a major approach, right now).
Selanjutnya observasi ini akan difokuskan kepada Konsep Perluasan Agenda Keamanan (widening agenda) sebagai respon terhadap munculnya Ancaman Non-Tradisional (non-traditional threats) beserta penguatan peran non-state actors dalam mengembalikan stabilitas keamanan di setiap agenda (politik, militer, ekonomi, sosietal, dan lingkungan). Lebih jauh, observasi ini akan dibingkai dengan kerangka kritik teoritis Perspektif Keamanan Tradisional yang akan mengungkap kemampatan Perspektif Keamanan Kontemporer, yang mana kemampatan tersebut akan terlihat nyata dalam dua aspek evaluatif, yaitu capaian praksis dari Perspektif Keamanan Kontemporer serta kelemahan aspek kegunaan analitis (analytical utility) yang terkandung di dalam Konsep Perluasan Agenda Keamanan itu sendiri.
Akhirnya terdapat tiga permasalahan yang akan dianalisis secara mendetil dalam rangkaian tulisan ini. Ketiga permasalahan tersebut terangkum dalam pertanyaan-pertanyaan berikut:
Konsep ini merupakan langkah teoritis yang lahir sebagai respon atas timbulnya berbagai jenis ancaman baru pada periode pasca Perang Dingin. Beberapa karakteristik ancaman yang menyentuh ranah kehidupan masyarakat secara langsung (seperti, perubahan iklim global) ataupun memiliki keterkaitan dengan sisi normatif (seperti isyu identitas kolektif dalam Agenda Keamanan Sosietal)[9], menjadi landasan klaim utama dalam pembentukan konsep ini. Karakteristik ancaman yang terkesan berada jauh di luar jangkauan otoritas negara tersebut mendorong timbulnya gagasan untuk memperluas agenda keamanan menjadi lima sektor yang berbeda, yaitu : Sektor Keamanan Militer; Sektor Keamanan Politik; Sektor Keamanan Ekonomi; Sektor Keamanan Lingkungan; dan Sektor Keamanan Sosietal.
Perluasan Agenda Keamanan tersebut memiliki konsekuensi terhadap metode penanganan ancaman itu sendiri. Asumsinya adalah, ketika faktor ancaman tersebut berada diluar domain Agenda Keamanan Politik ataupun Agenda Keamanan Militer, maka metode penanganan ancaman tersebut juga harus dibangun di atas landasan pendekatan non state-centrist[10].
Dengan menggunakan Metode Operasional Perspektif Konstruktivis[11], Perluasan Agenda Keamanan berupaya untuk membedakan proses Sekuritisasi – sebuah isyu tertentu – dari proses Politisasi-nya. Metode operasional tersebut berfungsi sebagai parameter klasifikasi isyu keamanan dan isyu non-keamanan, selain itu pemisahan proses Sekuritisasi dari proses Politisasi akan memberikan deskripsi tentang subyek keamanan, objek ancaman, serta lokalisasi dinamika isyu keamanan tersebut[12].
Terdapat beberapa prasyarat infrastruktur konseptual (conceptual apparatus) yang harus dipenuhi dalam proses identifikasi isyu keamanan dengan menggunakan Konsep Perluasan Agenda Keamanan ini. Prasyarat konseptual tersebut bekerja sebagai media analitis parsial yang masing-masing hasilnya akan membentuk deskripsi menyeluruh tentang bagaimana suatu isyu di’sekuritisasi’ (being securitized) untuk menjadi sebuah agenda keamanan – dan dengan demikian diakui sebagai isyu yang membutuhkan prioritas kebijakan melampaui ‘politik normal’ (beyond normal politics). Prasyarat infrastruktur konseptual tersebut adalah :
· Referent Objects, yaitu aktor maupun pihak yang dipandang sebagai ‘yang terancam’, dan dengan begitu, memiliki klaim yang sah untuk bertahan atau dipertahankan.
· Securitizing Actors, yaitu aktor maupun pihak yang melakukan upaya sekuritisasi isyu tertentu dengan menyatakan bahwa terdapat pihak-pihak tertentu – Referent Objects – yang berada dalam kondisi terancam.
· Functional Actors, yaitu aktor maupun pihak yang mampu mempengaruhi dinamika sektor keamanan tertentu tanpa harus memposisikan diri sebagai Referent Objects ataupun Securitizing Actors. Pada umumnya Functional Actors dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan keamanan.
Setelah beberapa prasyarat konseptual tersebut terpenuhi, maka barulah kemudian Konsep Perluasan Agenda Keamanan dapat menyediakan deskripsi menyeluruh mengenai jenis ancaman, objek yang terancam, serta bentuk respon yang harus diberikan terhadap ancaman tersebut.
Konsep Perluasan Agenda Keamanan inilah yang akan dianalisa melalui Perspektif Keamanan Tradisional dalam bentuk evaluasi kritis-teoritik. Upaya evaluatif ini dilakukan sebagai telaah terhadap kemampatan teoritik yang terkandung dalam Konsep Perluasan Agenda Keamanan.
Konsep Keamanan Tradisional muncul dalam kultur keamanan bipolaristik di era Perang Dingin. Konsep ini memiliki asumsi utama bahwasanya negara merupakan inti subyek keamanan, negara merupakan sumber ancaman sekaligus pencipta stabilitas keamanan, dan dengan begitu negara adalah aktor kunci (pivotal player) dalam konteks instabilitas keamanan, pun aktor kunci dalam konteks pertahanan stabilitas keamanan[13].
Asumsi utama tersebut menghasilkan dua bentuk agenda keamanan sebagai fokus analisa Kajian Keamanan Tradisional, kedua agenda tersebut adalah :
Lebih jauh, Perspektif Keamanan Tradisional meyakini bahwa aspek stabilitas perekonomian, stabilitas sosial-kemasyarakatan, serta stabilitas keamanan lingkungan – di tataran lokal – merupakan konteks stabilitas yang menjadi tanggung jawab negara, sehingga faktor ancaman internal menjadi wilayah kebijakan domestik yang tidak dapat diintervensi oleh negara lainnya – dengan asumsi negara tersebut memiliki pemerintahan yang akuntabel.[14]
Selanjutnya, terkait dengan faktor ancaman eksternal – berasal dari luar wilayah teritorial negara – Perspektif Keamanan Tradisional meyakini bahwa ancaman tersebut dapat diminimalisir melalui penguatan peran dan kapabilitas pertahanan-keamanan nasional sebagai mekanisme defensif terhadap ancaman eksternal tersebut.
Dalam merespon timbulnya jenis ancaman baru, Perspektif Keamanan Tradisional memiliki asumsi bahwa jenis ancaman tersebut dapat diatasi dengan membentuk relasi pertahanan keamanan antar-negara yang berguna bagi penurunan tingkat Security Dilemma[15], yang berimplikasi langsung pada pengurangan Conflict Dyads di suatu kawasan, sehingga pada gilirannya dapat membentuk suatu komunitas keamanan regional yang kokoh.
[1] “…One of the most pervasive assumptions underlying traditional Security Studies is state-centrism. State-centrism privileges the role of the state in world politics, regarding it as the sole legitimate focus for decision making and loyalty. The state became the only referent object of Cold War Security Studies. Strategic problems were analysed in terms of their impact on states…”
(Stamnes, Eli, dan Richard Wyn Jones (2000) “Burundi : A Critical Security Perspective” dalam Peace and Conflict Studies, A Journal of The Network of Peace and Conflict Studies, http://www.gmu.edu/academic/ijps/vol7_2.pdf, diakses pada tanggal 2 Maret 2008.
[2] “Disruption of Ecosystems includes climate change; loss of biodiversity; deforestation, desertification, and other forms of erosion; depletion of the ozone layer; and various forms of pollution.”
(Buzan, Barry, Ole Waever, dan Jaap de Wilde (1998) “Security : A New Framework for Analysis”, Boulder: Lynne Rienner Publishers, London. p : 74).
[3] “The idea of economic security is located squarely in the unresolved and highly political debates about international political economy concerning the nature of the relationship between the political structure of anarchy and the economic structure of the market”.
Menguatnya jejaring relasi ekonomi antar-negara yang merupakan konsekuensi langsung dari penerapan sistem Pasar Bebas (Free Trade) memunculkan satu ancaman baru dalam aspek perekonomian antar Negara, dimana distribusi kekuatan ekonomi yang asimetris membuka celah bagi actor satu untuk menekan actor lainnya, bahkan menyediakan kesempatan bagi pelaku ekonomi global untuk menentukan fluktuasi moneter internasional.
(Buzan, Barry (1991) “People, States and Fear : An Agenda for International Security Studies in The Post-Cold War Era”. 2nd ed. Boulder: Lynne Rienner; Hemel Hempstead: Harvester Wheatsheaf. p : 230).
[4] Studi Keamanan arus utama digunakan oleh Johan Galtung untuk menyebut Studi Keamanan dalam ranah ilmu Hubungan Internasional untuk menunjukkan penekanan terhadap sifat interdisipliner Kajian Perdamaiannya. Lihat : Galtung, Johan, (1996) “Studi Perdamaian : Perdamaian dan Konflik, Pembangunan dan Peradaban”, edisi terjemahan dari, “Peace by Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization”, Pustaka Eureka, Surabaya, 2002. p: vi.
[5] Sebutan Copenhagen School bagi perspektif Barry Buzan dan beberapa pencetus Widening Security Agenda lainnya kemungkinan besar berasal dari Copenhagen Research Group, sebuah tim riset yang dibentuk dalam proses penulisan buku “Security: A New Framework of Analysis”.
[6] Menurut Richard Ullman re-defenisi konsep keamanan tersebut berkisar pada tiga pertanyaan utama, yakni, “Who is being secured? From what threats? How, and by what means?”, Lihat : Ullman, Richard, (1983) “Redefining Security”, International Security Journal, vol. 8, dalam, Bedhera, Navnita Chadha, (2004) “A South Asian Debate on Peace and Security: An Alternative Formulation in The Post –Cold War Era”, diakses dari http://www.afes-press.de/pdf/Hague/Chadha_Behera_South_Asian_debate.pdf, pada tanggal 13 Maret 2008.
[7] Penulis sengaja menggunakan kata ‘parsial’ untuk menunjukkan bahwa, masing-masing tindakan yang diambil untuk mewujudkan stabilitas keamanan – dalam kelima agenda keamanan – tersebut tidak terkait satu sama lainnya.
[8] “…Published in 1983, Barry Buzan’s seminal study People States and Fear was the first sustained attempt from within Security Studies to re-draw a broader notion of security that moved beyond a purely military focus…”
(Friis, Karsten, (2000) “From Liminars to Others: Securitization Through Myths”, Peace and Conflict Studies, A Journal of The Network of Peace and Conflict Studies, http://www.gmu.edu/academic/ijps/vol7_2.pdf, diakses pada tanggal 2 Maret 2008.
[9] “…whereas a state needs to secure its sovereignty in order to survive, a society will secure its identity.”, “Thus, “[s]ocietal security is about situations when societies perceive a threat in identity terms”, Lihat: Wæver, Ole, Barry Buzan, Morten Kelstrup dan Pierre Lemaitre. (1993). “Identity, Migration and the New Security Agenda in Europe”. London: Pinter.
[10] “…Traditional Security Studies was in many ways a direct product of the Cold War. The subject was almost exclusively concerned with superpower rivalry, the security of individuals was subsumed under the ambit of the state, Security Studies, implicitly or explicitly, generated information and analysis for states, and specifically for the ruling elites within them…”, Lihat : Wyn Jones, Richard. (1999). “Strategy, Security and Critical Theory”. Boulder, CO: Lynne Rienner Publications
[11] “…The Copenhagen School thereby rejects security as something objectively “given”, but regards it rather as a social process applicable to any perceived value, any chosen referent object. A referent object is thus what is considered to be existentially threatened by the securitizing actor, traditionally the state. But anything can be made into a referent object. Security is a social construct and must be analyzed as such..”. Lihat : (Friis, Karsten, (2000) “From Liminars to Others: Securitization Through Myths”, Peace and Conflict Studies, A Journal of The Network of Peace and Conflict Studies, http://www.gmu.edu/academic/ijps/vol7_2.pdf, diakses pada tanggal 2 Maret 2008.
[12] “…it offers a constructivist operational method for distinguishing the process of securitization from that of politicization – for understanding who can securitize what and under what condition…” (p : vii), “…it also requires us to provide a classification of what is and what is not a security issue, to explain how issues become securitized, and to locate the relevant security dynamics of the different types of security on levels ranging from local through regional to global…”(p: 1), Lihat : Buzan, Barry Ole Waever, dan Jaap de Wilde (1998) “Security : A New Framework for Analysis”, Boulder: Lynne Rienner Publishers, London.
[13] “…Security is treated as an attribute of situation of the state, equivalent to absence of military external conflict”, “military security is an attribute of relations of a state, a region or a grouping of states (alliance) with other state(s), regions, groupings of states. Security is viewed as an absence of threat or a situation in which occurrence of consequences of that threat could be either prevented or state (region, alliance) could be made isolated from that”, Lihat : Mesjasz , Czesław, (2006) “Complexity Studies and Security in The Complex World : An Epistemological Framework of Analysis”, Cracow University of Economics, Cracow, Poland, diakses dari : http://necsi.org/events/iccs6/viewpaper.php?id=147, pada tanggal 27 Februari 2008.
[14] “…Government usually refer to national security as the highest stated value of the state’s existence, if not it’s essential raison d’etre. The implicit assumption here is that in providing ‘national security’ states really do render their citizens secure, at least most of the time. Who is included or excluded from the category of ‘citizens’ is a separate issue of inquiry”, Lihat : Bedhera, Navnita Chadha, (2004) “A South Asian Debate on Peace and Security: An Alternative Formulation in The Post –Cold War Era”, diakses dari http://www.afes-press.de/pdf/Hague/Chadha_Behera_South_Asian_debate.pdf, pada tanggal 13 Maret 2008. Tentang akuntabilitas pemerintah terhadap rakyatnya Eli Stamnes dan Richard Wyn Jones juga pernah menuliskan bahwa, “…‘National security’ was stressed as opposed to the security of individuals, groups of one sort or another, civil society, world society or common humanity. The justification for this was the doctrine that the state provides security for its own citizens”, Stamnes, Eli, dan Richard Wyn Jones (2000) “Burundi : A Critical Security Perspective” dalam Peace and Conflict Studies, A Journal of The Network of Peace and Conflict Studies, http://www.gmu.edu/academic/ijps/vol7_2.pdf, diakses pada tanggal 2 Maret 2008.
[15] “…within a state-centric approach, but have developed diverse terms (common, co-operative, collective, comprehensive) as ‘modifiers’ to security to advocate different multilateral forms of inter-state security co-operation that could ameliorate, if not transcend the security dilemma”, Lihat : Bedhera, Navnita Chadha, (2004) “A South Asian Debate on Peace and Security: An Alternative Formulation in The Post –Cold War Era”, diakses dari http://www.afes-press.de/pdf/Hague/Chadha_Behera_South_Asian_debate.pdf, pada tanggal 13 Maret 2008. Tentang adanya arus pemikiran pertahanan alternatif ini Thomas Risse-Kappen pernah menuliskan, “Alternative defence thinking concentrated on seeking means whereby the so-called ‘security dilemma’ could at least be mitigated. Consequently they developed such concepts as common security, non-offensive defence, a nuclear freeze, military confidence building, democracy and disarmament, and alternative security orders”, Lihat : Risse-Kappen, Thomas. 1994. “Ideas Do Not Float Freely: Transnational Coalitions, Domestic Structures, and the End of the Cold War.” International Organisation, Vol. 48, No. 2, pp. 185-214, dalam, Stamnes, Eli, dan Richard Wyn Jones (2000) “Burundi : A Critical Security Perspective” dalam Peace and Conflict Studies, A Journal of The Network of Peace and Conflict Studies, http://www.gmu.edu/academic/ijps/vol7_2.pdf, diakses pada tanggal 2 Maret 2008. Sedangkan Richard Wyn Jones berpendapat bahwa arus pemikiran pertahanan alternatif memang telah memainkan peranan yang signifikan pada dekade 1990-an, dalam mengakhiri era Perang Dingin , “…alternative defence thinkers played a crucial role in the ending of the Cold War”, Lihat : Wyn Jones, Richard. 1999. Strategy, Security and Critical Theory. Boulder, CO: Lynne Rienner Publications, dalam, Stamnes, Eli, dan Richard Wyn Jones (2000) “Burundi : A Critical Security Perspective” dalam Peace and Conflict Studies, A Journal of The Network of Peace and Conflict Studies, http://www.gmu.edu/academic/ijps/vol7_2.pdf, diakses pada tanggal 2 Maret 2008.
Posted by: simplyrealist on: June 10, 2008
FEDERALISME VS FUNGSIONALISME, dan lain-lain…
Teori dan Strategi Integrasi Eropa : Federalisme dan Neo-Federalisme
Teori dan Strategi Integrasi Eropa : Fungsionalisme dan Neo-Fungsionalisme
Varian Teori Integrasi
Federalisme
Fungsionalisme
Neo-Fungsionalisme
Teori Stabilitas Hegemonik
Teori Saling Ketergantungan (interdependensi)
Saling Ketergantungan yang Kompleks (Complex Interdependence)
Intergovermentalisme
Koordinasi horizontal dari kebijakan pemerintah, pun koordinasi vertikalnya, serta keberadaan lembaga supranasional yang mewadahinya, menjadi ciri proyek kerjasama komunal negara-negara, seperti layaknya UE. Di dalam kerangka institusional bersama yang meningkatkan kondisi untuk kebijakan kooperatif tersebut, maka negara-negara akan berupaya untuk :
Teori Rezim
Neoliberal Institusionalis
Dibangun di atas landasan Teori Interdependensi, perspektif Neoliberal Institusionalis mengidentifikasi adanya tendensi terhadap proses pelembagaan dan regulasi konflik dan kerjasama yang bersifat normatif. Di satu sisi, perspektif ini menerima asumsi Neorealis yang menggambarkan sistem internasional sebagai sistem yang anarkis tanpa adanya otoritas sentral, sementara di sisi lain, perspektif ini menolak asumsi Neorealis yang menyatakan bahwa sistem tersebut telah – pula – menentukan karakter dan perilaku negara. Perspektif ini cenderung meyakini gagasan pentingnya peranan lembaga internasional, rezim, IGO/INGOs, yang berada di dalam struktur sistem internasional, serta pengaruhnya terhadap pembentukan perilaku berbagai aktor. Hal ini sesuai dengan kredo politik yang menyatakan bahwa “institusi adalah hal yang penting”. Sistem dan struktur hubungan internasional memang membatasi kebebasan perilaku negara, namun negara, di sisi lain juga dapat mempengaruhi sistem dan struktur tersebut dengan membentuk institusi. Struktur kerjasama antar negara dapat bertahan dalam sistem internasional yang multipolar tanpa adanya kekuatan hegemonik di dalamnya, hal ini dikarenakan :
Derived from: Presentasi Kuliah ‘Masalah-masalah Integrasi Eropa’
International Relations Department-Faculty of Social & Political Sciences
Jember University
Recent Comments